Narapidana Korupsi, Soetan Batugana Shalat Idul Fitri di Lapas Cipinang. Photo: Merdeka BentengNKRI.com , Nasional - Sejumlah narapidana kh...
Narapidana Korupsi, Soetan Batugana Shalat Idul Fitri di Lapas Cipinang. Photo: Merdeka |
"Tapi yang terkena PP Nomor 99 Tahun 2012 ada 49 orang dari 506 orang. Jadi 72 orang yang mendapat remisi ini mereka medapat potongan selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Surung Pasaribu, di Bandung, Rabu (6/7) dikutip dari Antara.
Menurut dia, tidak semua narapidana tindak pidana khusus seperti narapidana kasus korupsi bisa meraih remisi pada Idul Fitri tahun ini.
Dia menuturkan, narapidana yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC).
Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ialah narapidana yang tak mendapatkan remisi.
"Jadi mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan. Sehingga mereka belum mendapatkan surat JC. Begitupun,napi yang lain yang tidak dapat remisi masalahnya kurang lebih sama," kata dia.
Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti M Nazarudin mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini selama satu bulan 15 hari.
Sumber: Merdeka.com
COMMENTS