Gubernur DKI Jakarta Akan Menghapus TKD Pegawai DKI 100 Persen Basuki Tjahaja Purnama. Photo Liputan6 NASIONAL, BENTENGNKRI.COM - Gubernur ...
Gubernur DKI Jakarta Akan Menghapus TKD Pegawai DKI 100 Persen
Basuki Tjahaja Purnama. Photo Liputan6 |
NASIONAL, BENTENGNKRI.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berkinerja buruk dan mengakali peraturan yang ada. Maka, ia berencana ingin menerapkan sanksi tegas kepada para PNS yang seperti itu.
Caranya dengan mencabut 100 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS itu.
"PNS yang kita staf-kan, yang enggak betul, hukumannya apa? TKD-nya 100 persen saya cabut," kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/5/2016).
Menurut Ahok, pemberian TKD merupakan hak gubernur. Ia tidak merasa melanggar hak-hak PNS jika TKD itu dicabut. Ia pun menjamin para PNS masih akan tetap mendapatkan gaji pokok.
"TKD hak gubernur, bukan hak anda sebagai PNS. Saya tidak ganggu hak kalian sebagai PNS. Silahkan nikmati gaji Anda. Kalau 45 hari tidak masuk ya saya berhentikan sesuai aturan," ujar Ahok.
Saat ini, Pemprov DKI menerapkan TKD yang berbasis kinerja. TKD inilah yang membuat PNS bisa mendapat uang take home pay cukup besar, yakni Rp 13 juta untuk staf, Rp 30-an juta untuk pejabat eselon IV, Rp 40-an juta untuk pejabat eselon III, Rp 70-an juta untuk pejabat eselon II, dan Rp 100-an juta untuk pajabat eselon I.
Sumber: Kompas.com
Caranya dengan mencabut 100 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) para PNS itu.
"PNS yang kita staf-kan, yang enggak betul, hukumannya apa? TKD-nya 100 persen saya cabut," kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/5/2016).
Menurut Ahok, pemberian TKD merupakan hak gubernur. Ia tidak merasa melanggar hak-hak PNS jika TKD itu dicabut. Ia pun menjamin para PNS masih akan tetap mendapatkan gaji pokok.
"TKD hak gubernur, bukan hak anda sebagai PNS. Saya tidak ganggu hak kalian sebagai PNS. Silahkan nikmati gaji Anda. Kalau 45 hari tidak masuk ya saya berhentikan sesuai aturan," ujar Ahok.
Saat ini, Pemprov DKI menerapkan TKD yang berbasis kinerja. TKD inilah yang membuat PNS bisa mendapat uang take home pay cukup besar, yakni Rp 13 juta untuk staf, Rp 30-an juta untuk pejabat eselon IV, Rp 40-an juta untuk pejabat eselon III, Rp 70-an juta untuk pejabat eselon II, dan Rp 100-an juta untuk pajabat eselon I.
Sumber: Kompas.com
COMMENTS